Kupang — Seorang eks-polisi berpangkat Kapolsek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang melibatkan perekaman dan penjualan materi video ke situs pornografi luar negeri. Tuduhan mencakup pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun), serta satu perempuan dewasa.
Kasus ini mulai terungkap setelah otoritas Australia melaporkan keberadaan video pelecehan anak yang diupload dari Indonesia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, menangkap tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada bulan Maret 2025.
Tersangka diduga menggunakan hubungan kekuasaan dan tipu daya untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Materi video yang diproduksi kemudian dijual ke situs pornografi berbasis di Australia.
Pihak berwenang telah menjerat tersangka dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (UU RI), Undang-Undang tentang Kejahatan Seksual, dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Jika terbukti bersalah, hukuman bisa mencapai antara 5 sampai 15 tahun penjara, ditambah denda puluhan miliar rupiah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi transparansi Polri dalam menangani kasus ini, khususnya dalam upaya menunjukkan bukti digital dan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum.
Masyarakat dan pihak terkait diminta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pelecehan online dan eksploitasi lewat konten digital, serta segera melapor bila menemukan konten mencurigakan agar kasus serupa bisa dicegah lebih awal.