GRESIK, 5 November 2025 — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang marbot masjid berinisial ANH (66) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus pelecehan seksual ini terjadi di dalam sebuah masjid di wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan menimbulkan keresahan publik.
Korban Trauma, Pelaku Terekam CCTV
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada akhir Oktober 2025.
- Identitas Pelaku: Pelaku, ANH (66), diketahui merupakan warga Simo Sidomulyo, Sawahan, Surabaya, yang sehari-hari bertugas sebagai marbot masjid di Driyorejo.
- Modus Operandi: Kasat Reskrim Polres Gresik menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya saat kondisi masjid sepi, yaitu setelah salat Isya, ketika korban sedang bermain bersama temannya. Pelaku melakukan aksi cabulnya karena mengaku “merasa gemas” seperti kepada cucu sendiri.
- Bukti Kunci: Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di dalam masjid yang merekam aksi bejat pelaku.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat ANH dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda.
Penyidik Polres Gresik saat ini masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain dan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban yang mengalami trauma.








