DENPASAR, BALI — Aparat Kepolisian di Bali bertindak cepat mengamankan seorang oknum sopir (baik taksi konvensional atau yang bersinggungan dengan operasional taksi online) berinisial (Inisial Pelaku, misal: YT atau KEP), terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap wisatawan asing di kawasan wisata Bali, (misal: Seminyak, Kuta, atau Canggu). Aksi yang sempat viral di media sosial ini dinilai sangat merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
Kronologi dan Modus Operandi
Kapolres (Nama Polres/Polresta) (Nama Pejabat) menjelaskan bahwa insiden pemerasan ini terjadi di (Nama Jalan/Lokasi), yang bermula dari kesalahpahaman tarif atau upaya paksa dari pelaku.
- Dugaan Pemerasan: Pelaku diduga memaksa penumpang asing (Warga Negara, misal: Amerika Serikat atau Singapura) untuk membayar tarif di luar ketentuan atau tarif yang terlalu tinggi, bahkan hingga US$ 50 (sekitar Rp 800.000), padahal tarif yang disanggupi korban hanya sekitar Rp 50.000.
- Ancaman: Ketika korban menolak membayar, pelaku diduga melakukan pengancaman (dalam beberapa kasus menggunakan kipas tangan yang dikira senjata tajam atau mengancam dengan kekerasan).
- Motif: Pelaku, yang bekerja sebagai sopir, diduga kesal dan terdesak kebutuhan ekonomi. Dalam kasus pemalakan taksi online oleh sopir pangkalan, motifnya adalah upaya mempertahankan dominasi di area yang dianggap sebagai “wilayah kekuasaan” transportasi lokal.
Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk UU Perlindungan Konsumen dan Pariwisata
Mengingat dampak serius insiden ini terhadap industri pariwisata, aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis:
| Pasal Pidana | Keterangan | Ancaman Hukuman |
| Pasal 368 KUHP | Pemerasan | Penjara maksimal 9 Tahun |
| Pasal 335 KUHP | Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pengancaman | Penjara maksimal 1 Tahun |
| Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 | Kepemilikan Senjata Tajam (jika terbukti ada sajam) | Penjara maksimal 10 Tahun |
Selain jeratan pidana, perbuatan ini juga menjadi perhatian Dinas Pariwisata Bali karena melanggar etika dan standar pelayanan dalam industri pariwisata. Polisi dan Pemprov Bali akan mempertimbangkan sanksi tambahan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait pariwisata untuk memberikan efek jera.
“Aksi pemerasan dan pengancaman ini sangat mencederai citra Bali sebagai destinasi wisata internasional. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku yang merusak keamanan dan kenyamanan wisatawan,” tegas (Nama Pejabat).
Tindak Lanjut Pemprov Bali
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Pariwisata, menyatakan apresiasi atas gerak cepat kepolisian. Kasus ini mendorong Pemprov untuk:
- Membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi masalah pemalakan dan konflik transportasi di area wisata.
- Mendesak pengelola transportasi untuk melegalkan pangkalan dan memasang stiker/kode QR di moda transportasi untuk membedakan kendaraan resmi dan ilegal demi menjamin keamanan wisatawan.







