JAKARTA, 5 November 2025 — Sebuah fakta ironis terungkap dalam upaya pemberantasan judi daring (judi online) di Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Pernyataan ini muncul setelah adanya data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa sejumlah besar penerima bantuan menyalahgunakan dana Bansos untuk melakukan deposit atau transaksi terkait perjudian.
Ratusan Ribu Dana Bantuan Disalahgunakan
Menurut temuan PPATK yang disampaikan oleh Menko Yusril, jumlah penerima Bansos yang terindikasi bermain judi online mencapai lebih dari 600.000 orang. Data ini memperkuat kekhawatiran pemerintah bahwa dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat miskin justru dialihkan untuk kegiatan ilegal.
“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” kata Menko Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Langkah Tegas Pencoretan Penerima Bansos
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah, melalui Kementerian Sosial, sebelumnya telah menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa pencoretan nama para penerima bantuan yang terbukti menyalahgunakan dana untuk judi online.
Tujuan utama Bansos adalah untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan, sehingga penyalahgunaannya untuk judi dinilai telah melanggar prinsip dasar program bantuan sosial. Pihak terkait terus mendalami data transaksi ini untuk memvalidasi dan segera menertibkan daftar penerima Bansos.








