JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan oleh pengadilan militer kepada seorang prajurit TNI atas kasus penganiayaan terhadap anak. Men PPPA secara tegas mendesak agar kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh anggota militer seharusnya diadili di peradilan umum.
Pernyataan ini muncul menyusul putusan terhadap oknum prajurit yang dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera, terutama dalam konteks perlindungan anak.
“Kami sangat kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan militer. Kami berulang kali menegaskan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak, terlepas dari profesi atau statusnya, harus diadili di peradilan umum agar hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (21/11).
Bintang Puspayoga menekankan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi. Penggunaan peradilan militer dalam kasus ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan dapat menciptakan impunitas.
Kemen PPPA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk memastikan komitmen agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak di masa depan ditangani oleh peradilan umum, sebagaimana amanat hukum yang berlaku.








