MAJALENGKA, 21 OKTOBER 2025 – Misteri penemuan jasad seorang bocah laki-laki di dalam salah satu toilet umum sebuah masjid di wilayah Majalengka akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, pihak kepolisian Resor Majalengka berhasil meringkus pelaku yang bertanggung jawab atas pembunuhan keji tersebut.
Kasus ini sempat menggemparkan warga setempat dan menimbulkan kekhawatiran karena lokasi kejadian yang berada di tempat ibadah. Pengungkapan identitas pelaku menjadi titik terang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Proses Pengungkapan dan Penangkapan
Kepolisian bekerja keras mengumpulkan bukti, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi masjid dan keterangan dari sejumlah saksi:
- Penyelidikan Intensif: Polisi menggunakan metode penyelidikan gabungan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik terhadap jasad korban untuk menentukan penyebab kematian.
- Identifikasi Korban: Setelah identitas bocah tersebut dikonfirmasi, polisi fokus pada lingkaran terdekat korban dan orang-orang yang terakhir kali berinteraksi dengannya.
- Penangkapan Pelaku: Dalam laporan resmi, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap. Meskipun identitas dan motif pelaku belum dirilis secara detail, penangkapan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Motif dan Proses Hukum
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Majalengka. Fokus pemeriksaan adalah untuk mengungkap:
- Motif Pembunuhan: Apakah pembunuhan ini didasari oleh motif dendam, masalah pribadi, atau motif lain yang lebih keji.
- Modus Operandi: Bagaimana pelaku melancarkan aksinya dan menyembunyikan jasad korban di toilet masjid.
- Pasal yang Disangkakan: Pelaku kemungkinan besar dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, ditambah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.








