Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Modus Aplikasi Kencan Berujung Petaka: Mahasiswi di Langkat Diperas dan Diperkosa

by bantuan
4 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
129 4
0
Modus Aplikasi Kencan Berujung Petaka: Mahasiswi di Langkat Diperas dan Diperkosa
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGKAT, 4 November 2025 – Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap seorang pria berinisial PH (26) yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap mahasiswi berinisial NH (21). Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui salah satu aplikasi kencan daring.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna aplikasi kencan, di mana perkenalan di dunia maya berakhir tragis dengan kekerasan seksual dan ancaman.

 

FAKTA UTAMA KASUS

 

Keterangan Detail
Lokasi Kejadian Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Korban Mahasiswi berinisial NH (21 tahun).
Pelaku Berinisial PH (26 tahun).
Pemicu Awal Perkenalan melalui aplikasi kencan daring.
Kerugian Materi Korban mengalami kerugian akibat pemerasan hingga Rp 2.960.000.

 

⚔️ KRONOLOGI KEJADIAN BERLAPIS

 

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa kejadian bermula sejak Maret 2025:

  1. Perkenalan: Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan dan sepakat bertemu.
  2. Pemaksaan dan Pencabulan: Saat bertemu, pelaku membawa korban ke parkiran sebuah kantor. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban berciuman dan mengancam akan memukul saat korban menolak, sebelum akhirnya melakukan pencabulan.
  3. Perkosaan: Pelaku selanjutnya memaksa korban masuk ke dalam kantornya dan melakukan pemerkosaan. Korban sempat meminta diantar pulang ke kosnya di Medan, namun pelaku menolak.
  4. Aksi Pemerasan: Setelah perkosaan pertama, pelaku membawa korban kembali ke kantornya dan kembali memperkosa korban. Saat pemerkosaan ini terjadi, pelaku merekam aksi tersebut. Dua hari kemudian, pelaku menggunakan rekaman video asusila itu sebagai alat untuk memeras korban, meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke teman-teman korban.
  5. Penangkapan: Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PH.

 

⚖️ JERAT HUKUM DAN TUNTUTAN PIDANA

 

Pelaku PH (26) saat ini ditahan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal Pidana Keterangan
Pasal 368 KUHPidana Tentang Pemerasan.
Pasal 369 KUHPidana Tentang Pengancaman dengan menyebarkan rahasia/video asusila.

Polisi juga mendalami jeratan hukum terkait tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Kerugian materiel yang dialami korban akibat pemerasan mencapai Rp 2.960.000.


Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai bahaya yang mengintai di dunia maya, terutama dalam interaksi melalui aplikasi kencan.

Berita Terkait

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

2 Desember 2025
Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

2 Desember 2025
Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

2 Desember 2025
Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

2 Desember 2025
Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

2 Desember 2025
Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In