LANGKAT, 4 November 2025 – Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap seorang pria berinisial PH (26) yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap mahasiswi berinisial NH (21). Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui salah satu aplikasi kencan daring.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna aplikasi kencan, di mana perkenalan di dunia maya berakhir tragis dengan kekerasan seksual dan ancaman.
FAKTA UTAMA KASUS
| Keterangan | Detail |
| Lokasi Kejadian | Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). |
| Korban | Mahasiswi berinisial NH (21 tahun). |
| Pelaku | Berinisial PH (26 tahun). |
| Pemicu Awal | Perkenalan melalui aplikasi kencan daring. |
| Kerugian Materi | Korban mengalami kerugian akibat pemerasan hingga Rp 2.960.000. |
⚔️ KRONOLOGI KEJADIAN BERLAPIS
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa kejadian bermula sejak Maret 2025:
- Perkenalan: Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan dan sepakat bertemu.
- Pemaksaan dan Pencabulan: Saat bertemu, pelaku membawa korban ke parkiran sebuah kantor. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban berciuman dan mengancam akan memukul saat korban menolak, sebelum akhirnya melakukan pencabulan.
- Perkosaan: Pelaku selanjutnya memaksa korban masuk ke dalam kantornya dan melakukan pemerkosaan. Korban sempat meminta diantar pulang ke kosnya di Medan, namun pelaku menolak.
- Aksi Pemerasan: Setelah perkosaan pertama, pelaku membawa korban kembali ke kantornya dan kembali memperkosa korban. Saat pemerkosaan ini terjadi, pelaku merekam aksi tersebut. Dua hari kemudian, pelaku menggunakan rekaman video asusila itu sebagai alat untuk memeras korban, meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke teman-teman korban.
- Penangkapan: Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PH.
⚖️ JERAT HUKUM DAN TUNTUTAN PIDANA
Pelaku PH (26) saat ini ditahan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
| Pasal Pidana | Keterangan |
| Pasal 368 KUHPidana | Tentang Pemerasan. |
| Pasal 369 KUHPidana | Tentang Pengancaman dengan menyebarkan rahasia/video asusila. |
Polisi juga mendalami jeratan hukum terkait tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Kerugian materiel yang dialami korban akibat pemerasan mencapai Rp 2.960.000.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai bahaya yang mengintai di dunia maya, terutama dalam interaksi melalui aplikasi kencan.








