LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sedang menelaah laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Modus yang digunakan tergolong keji, yakni dengan dugaan menjebak korban terkait kasus narkoba untuk dijadikan alat pemerasan.
Kronologi Dugaan Pemerasan
- Pelapor dan Terlapor: Kejari Lampung Tengah telah menerima laporan dari para korban yang merupakan ASN, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum yang memiliki beberapa media.
- Modus Operandi: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengungkapkan bahwa modus pemerasan yang digunakan oknum tersebut adalah dengan menggunakan ancaman dan tekanan, termasuk dugaan jebakan terkait kasus narkoba, untuk menekan ASN agar memenuhi permintaan uang.
- Nilai Pemerasan: Total nilai dugaan pemerasan ini disebut mencapai angka yang fantastis, bahkan mencapai miliaran rupiah dari beberapa ASN. Laporan lain menyebutkan nilai pemerasan per individu mencapai ratusan juta rupiah.
- Langkah Hukum: Kejari Lampung Tengah kini tengah melakukan penelaahan intensif.
- Jika hasil telaah menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
- Jika perkara masuk ranah pidana umum murni (pemerasan dan pengancaman), maka kasus akan dilimpahkan ke Polda Lampung.
Pihak kejaksaan juga mengambil langkah untuk merahasiakan identitas terlapor demi melindungi para pelapor yang mengaku menerima tekanan dan ancaman lanjutan. Kejadian ini menegaskan bahwa penyalahgunaan atribut pers untuk tindakan kriminal merupakan kejahatan serius.








