MADIUN, 21 OKTOBER 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus operandi baru, yaitu menawarkan dana talangan cepat kepada masyarakat dengan skema pura-pura take over (pengambilalihan) kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasus ini menelan banyak korban di Madiun dan sekitarnya. Modus ini mengeksploitasi kebutuhan mendesak masyarakat akan dana tunai, namun berujung pada kerugian finansial yang signifikan.
Modus Operandi Penipuan
Pelaku, yang kini telah diringkus, menjalankan aksinya dengan cara meyakinkan korban bahwa ia dapat melunasi sisa cicilan kendaraan korban kepada pihak leasing atau bank, dan kemudian memberikan dana tunai sisa (dana talangan) kepada korban.
- Jaminan Palsu: Pelaku berjanji akan mengurus seluruh proses take over BPKB secara resmi.
- Aksi Cepat: Setelah korban menyerahkan BPKB asli dan sejumlah dana administrasi, pelaku segera memberikan dana talangan yang dijanjikan.
- Ingkar Janji: Setelah mendapatkan BPKB dan uang administrasi, pelaku tidak pernah melunasi sisa angsuran korban ke pihak leasing.
- Korban Menanggung Rugi: Akibatnya, korban masih tercatat sebagai penanggung utang, angsuran menjadi macet, dan BPKB asli mereka telah hilang atau digadaikan oleh pelaku ke pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Korban pun terancam ditarik kendaraannya oleh leasing karena dianggap wanprestasi.
Langkah Hukum dan Imbauan
Polres Madiun Kota telah menahan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
- Pasal yang Disangkakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara.
- Imbauan Kepolisian: Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas serta kredibilitas lembaga atau perorangan yang menawarkan jasa pinjaman, take over kredit, atau dana talangan, terutama yang melibatkan dokumen berharga seperti BPKB. Transaksi resmi harus selalu dilakukan melalui lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).








