DELI SERDANG – Seorang pria berinisial BG, yang menjabat sebagai mandor di sebuah pabrik di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, resmi dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. BG diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, yang merupakan anak dari bawahannya di pabrik tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi Laporan kepolisian tersebut dibuat oleh orang tua korban pada Rabu (14/1/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat BG diduga dilakukan dengan memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban. Selama ini, BG sering berkunjung ke rumah korban di Desa Sei Merah saat orang tuanya sedang bekerja.
Karena statusnya sebagai atasan ibu korban dan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga, kedatangan BG awalnya tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, BG diduga melakukan pendekatan khusus kepada korban dengan memberikan berbagai hadiah, seperti:
-
Telepon Genggam (HP)
-
Paket Internet
Terungkapnya Kasus Kejadian memilukan ini diduga terjadi pada pertengahan Desember 2025 di rumah korban. Rahasia ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut kepada ibunya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh BG.
Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga merasa sangat terpukul dan segera menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah terdaftar di SPKT Polresta Deli Serdang dengan nomor surat STTLP/B/51/I/2026/SPKT Polresta Deli Serdang.
Langkah Kepolisian Pihak Polresta Deli Serdang kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.








