KETAPANG, 27 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menerima laporan dan tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus klasik, yakni meminjam kendaraan milik korban dengan alasan mendesak atau keperluan darurat.
Modus kejahatan ini seringkali memanfaatkan rasa percaya dan simpati korban, di mana pelaku berpura-pura membutuhkan motor untuk alasan yang mendesak, seperti mengantar anggota keluarga sakit, membeli suku cadang, atau urusan mendadak lainnya, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Pola Modus dan Kerugian Korban
Dalam kasus serupa yang ditangani kepolisian di berbagai daerah, pola kejadian umumnya sebagai berikut:
- Pendekatan: Pelaku (terlapor) yang sudah dikenal baik oleh korban (teman, kerabat, atau kenalan baru) datang dan meminjam sepeda motor.
- Alasan Darurat: Pelaku memberikan alasan mendesak atau berjanji akan segera mengembalikan dalam waktu singkat.
- Penggelapan: Setelah motor berada di tangan pelaku, kendaraan tersebut tidak dikembalikan hingga batas waktu yang dijanjikan. Nomor kontak pelaku menjadi sulit dihubungi atau bahkan tidak aktif.
- Nasib Motor: Dalam banyak kasus penggelapan, motor hasil pinjaman tersebut telah dialihkan kepemilikannya, biasanya dengan cara digadaikan atau dijual tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Status Hukum di Polres Ketapang
Polres Ketapang kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor korban.
Pelaku yang terbukti melakukan penggelapan dengan modus ini dapat dijerat dengan:
- Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Pasal ini mengatur pidana bagi seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
- Ancaman hukuman untuk tindak pidana penggelapan ini adalah penjara paling lama empat tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat di wilayah Ketapang dan sekitarnya agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang terdekat, untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan. Jika ada indikasi penipuan atau penggelapan, korban didorong untuk segera membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat.








