SUKABUMI, 2 November 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kecaman keras terhadap aksi keji pencabulan yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Kecaman ini menyusul keberhasilan Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku yang sempat buron sejak kasus tersebut dilaporkan pada Mei 2025.
MUI mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dengan hukuman maksimal demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.
⛓️ PENANGKAPAN PELAKU DAN FAKTA KASUS
| Keterangan | Detail |
| Lokasi Kejadian | Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. |
| Korban | Balita perempuan, usia 4 tahun. |
| Terduga Pelaku | Pemuda berinisial SI (19 tahun), warga sekitar korban. |
| Waktu Kejadian | Peristiwa terjadi pada 25 Mei 2025. |
| Status Pelaku | Ditangkap pada Sabtu malam, 1 November 2025, setelah buron. |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 15 tahun penjara. |
KRONOLOGI DAN TUNTUTAN KELUARGA
- Terungkapnya Kasus: Peristiwa pilu ini terungkap pada Mei 2025 setelah korban menangis dan mengeluh kesakitan di bagian vitalnya saat buang air kecil.
- Modus Pelaku: Pelaku, yang merupakan tetangga korban dan kerap datang ke rumah, membawa korban ke rumahnya dengan mengiming-imingi tontonan video anak-anak di YouTube atau memberikan makanan.
- Ancaman: Dugaan pencabulan disebutkan terjadi lebih dari tiga kali. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua.
- Penangkapan: Setelah dilaporkan sejak Mei, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Polsek Kadudampit dan Polres Sukabumi Kota saat pulang ke rumahnya.
Kakek korban, US (55), mewakili keluarga menyampaikan harapan agar pelaku dihukum berat.
“Iya keinginannya dihukum sesuai perbuatannya. Kami berharap pelaku dihukum maksimal, agar ada kejelasan hukum bagi masa depan cucu saya,” ujar US.
⚖️ TINDAK LANJUT HUKUM
Polres Sukabumi Kota telah menetapkan pemuda berinisial SI (19) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan cepat.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban adalah balita dan pelaku merupakan orang terdekat, memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk MUI, agar pelaku kejahatan seksual anak diberi sanksi yang setimpal dan memberikan efek jera maksimal.
Semua informasi, mulai dari kecaman MUI, detail pelaku, hingga kronologi penangkapan, telah disajikan secara lengkap dan terstruktur.








