Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Oknum Anggota Polri Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen EY di Muaro Bungo Jambi, Diduga Motif Asmara Berujung Maut

by bantuan
3 November 2025
in Pembunuhan
132 1
0
Oknum Anggota Polri Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen EY di Muaro Bungo Jambi, Diduga Motif Asmara Berujung Maut
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi, 3 November 2025 – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan seorang oknum anggota Polri sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif di balik kejahatan keji tersebut diduga kuat adalah masalah asmara yang berujung pada pertengkaran dan kekerasan fatal.


 

Identitas Tersangka dan Status Hukum

 

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang oknum anggota Polri yang berinisial Bripda F. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik.

 

Detail Kasus Kunci:

 

  • Korban: EY, seorang dosen wanita di salah satu perguruan tinggi di Muaro Bungo.
  • Tersangka: Bripda F, oknum anggota Polri yang sebelumnya bertugas di wilayah Jambi.
  • Motif Dugaan: Polisi menduga pembunuhan ini dipicu oleh masalah hubungan asmara antara korban dan tersangka yang mengalami kebuntuan atau pertengkaran hebat.
  • Alat Bukti: Bukti fisik, rekaman komunikasi, dan hasil visum menjadi dasar utama penetapan tersangka.

“Kami telah menetapkan Bripda F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dosen EY. Motif sementara yang kami temukan adalah asmara. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dan unsur perencanaan.”

— Keterangan Juru Bicara Polda Jambi


 

Proses Hukum dan Sanksi Berat Menanti

 

Saat ini, tersangka Bripda F telah ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain proses pidana umum, tersangka juga akan menghadapi sanksi berat sesuai kode etik kepolisian.

Aspek Hukum Tindakan Kepolisian
Pidana Umum Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan/atau Pasal Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sanksi Etik Polri Bidang Propam Polda Jambi akan memproses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka karena melanggar berat kode etik profesi Polri.

Polda Jambi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang melanggar hukum, apalagi dalam kasus kejahatan berat.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In