OGAN ILIR – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa. Penangkapan dan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut, yang memanfaatkan posisinya untuk menekan pejabat desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut keterangan pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menakut-nakuti korban dengan mengancam akan membongkar atau melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang sebenarnya tidak terbukti atau masih dalam tahap audit. Dengan ancaman tersebut, oknum LSM ini memaksa Kepala Desa untuk menyerahkan sejumlah uang tunai agar laporannya diurungkan atau tidak dipublikasikan. Praktik ini dikenal sebagai pemerasan berkedok pengawasan, yang sangat merugikan integritas aparatur desa.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk rekaman percakapan dan bukti transfer, polisi segera menangkap pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya untuk tidak takut atau segan melapor jika menemui praktik pemerasan serupa, serta meminta masyarakat untuk membedakan antara pengawasan yang konstruktif dengan tindakan pemerasan yang murni kriminal.







