SORONG – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS menuai kecaman keras dari berbagai aktivis perempuan di Papua Barat Daya.
YS diduga telah mencabuli putri angkatnya sendiri, yang berusia 18 tahun dan dikenal dengan nama samaran Melati, di Kota Sorong.
Kasus di Mata Aktivis
Aktivis perempuan, Nova Sroer, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap anak angkatnya merupakan “kejahatan luar biasa.”
Menurut Nova, perkara ini harus mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum dan tidak boleh diabaikan hanya karena melibatkan pejabat publik.
“Penegak hukum jangan main-main. Proses hukum harus berjalan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun,” tegas Nova Sroer, Kamis (27/11/2025).
Senada, aktivis perempuan Moi Maya Ludya Mentansan menyatakan bahwa tindakan ini telah mencederai martabat perempuan. Ludya juga menyebutkan bahwa korban saat ini mengalami tekanan mental luar biasa akibat perbuatan oknum pejabat tersebut.
Para aktivis berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga YS mendapatkan hukuman setimpal jika terbukti bersalah.
Proses Hukum di Polda
Laporan dugaan pencabulan ini telah dilayangkan oleh penasihat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua ke Polda Papua Barat Daya.
-
Penyidikan: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
-
Pemeriksaan Saksi: Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk korban Melati.
-
Status Terduga Pelaku: Panit I Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, Iptu Sendi, menjelaskan bahwa penyidik belum memeriksa YS sebagai terduga pelaku. Pemeriksaan YS akan dijadwalkan setelah penyidik mengumpulkan satu bukti tambahan dan keterangan dari satu saksi lagi.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) pendukung terkait kasus yang dikabarkan berawal dari permintaan memijat tersebut.








