KOTA SORONG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang pasien remaja putri berusia 13 tahun, berinisial HB. Pelaku dugaan pencabulan adalah seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Fakta Utama Kasus
-
Korban: Pasien remaja putri berinisial HB (13), asal Kaimana, yang sedang dirawat setelah menjalani operasi amandel.
-
Lokasi Kejadian: Terjadi di ruang observasi rumah sakit pada Sabtu (21/11/2025).
-
Modus Pelaku: Oknum perawat tersebut diduga masuk ke ruangan dan menyentuh organ intim serta dada korban yang saat itu baru selesai dioperasi dan belum diizinkan berbicara.
Kronologi Pengungkapan
-
Setelah beraksi, pelaku meninggalkan ruangan.
-
Ibu korban masuk ruangan dan kaget melihat putrinya tampak ketakutan.
-
Karena korban belum bisa berbicara, sang ibu menyodorkan handphone agar korban mengetikkan kejadian yang dialaminya.
-
Korban mengetikkan bahwa oknum perawat tersebut memegang area vitalnya.
-
Keluarga pasien kemudian membuat laporan resmi ke polisi pada Kamis (27/11/2025).
Tindak Lanjut Hukum
-
Penyelidikan: Polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memanggil saksi-saksi serta terlapor.
-
Jerat Hukum: Penyidik Unit PPA menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016 (Pasal 82 ayat 1), yang mengatur pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menyoroti kerentanan pasien di fasilitas kesehatan dan sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.








