Jambi, 3 November 2025 – Proses pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial Bripda F, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang dosen wanita di Jambi, dikabarkan berjalan alot. Tim penyidik gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menghadapi kesulitan karena tersangka Bripda F menunjukkan sikap “ulet” dan cenderung berkelit dalam memberikan keterangan.
Kesulitan Penyidik Menggali Keterangan
Bripda F yang sebelumnya bertugas di Satuan Propam Polresta Jambi, kini menjadi fokus penyelidikan intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tragis ini. Sikap berkelit tersangka menjadi tantangan besar bagi penyidik dalam merangkai kronologi kejahatan secara utuh.
Tantangan dalam Pemeriksaan:
- Sikap Berkelit: Tersangka Bripda F dilaporkan kerap mengubah keterangan dan memberikan alibi yang tidak konsisten dengan temuan barang bukti di lapangan.
- Profesi sebagai Anggota Propam: Latar belakang tersangka sebagai anggota Propam (lembaga pengawas internal Polri) diduga membuat ia mengetahui seluk-beluk prosedur penyidikan, sehingga ia mampu menyusun keterangan untuk menyulitkan penyidik.
- Fokus Penyidikan: Penyidik berupaya keras untuk memastikan motif sebenarnya, kronologi rinci, dan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana ini.
“Kami mengakui pemeriksaan berjalan lambat karena tersangka terus berupaya membantah atau berkelit dari fakta-fakta yang kami temukan. Namun, kami memiliki bukti forensik yang kuat untuk menjeratnya.”
— Keterangan Juru Bicara Polda Jambi
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Tersangka Bripda F saat ini telah ditahan di Mapolda Jambi. Selain proses pidana umum, ia juga menghadapi sanksi kode etik profesi yang kemungkinan besar berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
| Aspek Hukum | Penjelasan |
| Pidana Umum | Dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Diikuti dengan Tindak Pidana Lain (Pemerkosaan). |
| Ancaman Hukuman | Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. |
| Kode Etik Polri | Diproses untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar etika profesi yang sangat berat. |
Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan, terlepas dari status tersangka sebagai anggota Polri.








