Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Singgung Santunan demi Vonis Ringan

by bantuan
19 Maret 2025
in Pembunuhan
129 4
0
Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang berstatus terdakwa penembak bos rental mobil di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, memohon keringanan hukuman. Mereka berharap santunan Rp 100 juta yang telah diberikan ke keluarga korban dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dilansir Antara, Senin (17/3/2025).

Hal itu disampaikan Letkol Laut (H) Hartono saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Untuk diketahui ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Letkol Laut (H) Hartono mengatakan ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman para terdakwa. Pertama, pimpinan terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya.

Lalu memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman, sebesar Rp 100 juta. Kemudian memberikan korban luka-luka, Ramli, uang senilai Rp 35 juta.

Minta Maaf di Muka Sidang Juga Jadi Alasan Agar Hukum Diperingan
Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung. Meskipun permintaan maaf tersebut ditolak keluarga korban.
“Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun, ditolak oleh keluarga korban, meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” ujar Hartono.

Hartono juga meminta hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar. Hartono menyebut kedua terdakwa memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.

Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.

Hartono mengatakan para terdakwa selama menjalani pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Para terdakwa dianggap tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Tak Pernah Dihukum Sebelumnya Juga Dijadikan Alasan Minta Keringanan
Selama berdinas, terdakwa tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin atau perdana militer. “Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Oditur militer juga menuntut terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pidana pokok empat tahun penjara. Serta dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.

Selain itu, Oditur Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100.

Sumber : Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Singgung Santunan demi Vonis Ringan

Berita Terkait

Warga Bekasi Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Warga Bekasi Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

3 Oktober 2025
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Polda Kalbar Tangkap Pria 57 Tahun

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Polda Kalbar Tangkap Pria 57 Tahun

2 Oktober 2025
Pembacokan Dua Lansia di Purbalingga Diduga Dipicu Dendam Perundungan Pasien ODGJ

Pembacokan Dua Lansia di Purbalingga Diduga Dipicu Dendam Perundungan Pasien ODGJ

2 Oktober 2025
Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

1 Oktober 2025
Tiga Warga Australia Ditangkap atas Kasus Pembunuhan di Bali, Polisi Buka Investigasinya

Tiga Warga Australia Ditangkap atas Kasus Pembunuhan di Bali, Polisi Buka Investigasinya

1 Oktober 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penambang di Desa Dafa, Kasus Segera Disidik

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penambang di Desa Dafa, Kasus Segera Disidik

30 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In