Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Operasi Aman Candi 2025: Polres Karanganyar Ungkap Pengeroyokan Dipicu Cemburu Buta, Satu Pelaku di Bawah Umur

by bantuan
27 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
124 9
0
Operasi Aman Candi 2025: Polres Karanganyar Ungkap Pengeroyokan Dipicu Cemburu Buta, Satu Pelaku di Bawah Umur
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARANGANYAR, 28 Mei 2025 – Dalam rangka menekan angka kejahatan jalanan dan premanisme, Polres Karanganyar melalui hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan. Salah satu kasus yang menonjol adalah tindak pidana pengeroyokan yang dilatarbelakangi oleh masalah asmara atau cemburu buta.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa total tujuh tersangka dari enam kasus kekerasan berhasil diamankan selama operasi yang berlangsung dari 12 hingga 31 Mei 2025 tersebut.

“Dari enam kasus yang kami ungkap, salah satunya adalah kasus pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten. Motif utamanya adalah masalah asmara,” jelas Kompol Miftakul Huda.


 

Kronologi Pengeroyokan Bermotif Asmara

 

Kasus pengeroyokan yang dipicu cemburu ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) dini hari. Terdakwa utama, berinisial K.A.P. (19), warga Mojogedang, Karanganyar, merasa cemburu buta setelah mengetahui mantan pacar gebetannya, Atha Zaky (19), warga Bantul, sedang bersama dengan wanita yang ia sukai.

Kronologi Kejadian:

  1. K.A.P. bersama temannya, yang berinisial M (pelaku anak di bawah umur), mendatangi korban Atha Zaky di wilayah Carat, Brujul.
  2. Setelah terjadi perselisihan, K.A.P. dan M melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk menendang korban sebanyak dua kali di bagian pinggul.
  3. Pelaku juga merusak sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, jaket oranye, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Ancaman Hukuman

 

Kompol Huda menambahkan, tersangka K.A.P. dan pelaku anak M dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ancaman pidana penjara untuk kasus ini paling lama adalah sembilan tahun,” tegasnya.

Tersangka K.A.P. telah ditahan di Mapolres Karanganyar. Sementara itu, pelaku anak berinisial M tidak dilakukan penahanan karena statusnya masih di bawah umur dan kasusnya ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In