KARANGANYAR, 28 Mei 2025 – Dalam rangka menekan angka kejahatan jalanan dan premanisme, Polres Karanganyar melalui hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan. Salah satu kasus yang menonjol adalah tindak pidana pengeroyokan yang dilatarbelakangi oleh masalah asmara atau cemburu buta.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa total tujuh tersangka dari enam kasus kekerasan berhasil diamankan selama operasi yang berlangsung dari 12 hingga 31 Mei 2025 tersebut.
“Dari enam kasus yang kami ungkap, salah satunya adalah kasus pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten. Motif utamanya adalah masalah asmara,” jelas Kompol Miftakul Huda.
Kronologi Pengeroyokan Bermotif Asmara
Kasus pengeroyokan yang dipicu cemburu ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) dini hari. Terdakwa utama, berinisial K.A.P. (19), warga Mojogedang, Karanganyar, merasa cemburu buta setelah mengetahui mantan pacar gebetannya, Atha Zaky (19), warga Bantul, sedang bersama dengan wanita yang ia sukai.
Kronologi Kejadian:
- K.A.P. bersama temannya, yang berinisial M (pelaku anak di bawah umur), mendatangi korban Atha Zaky di wilayah Carat, Brujul.
- Setelah terjadi perselisihan, K.A.P. dan M melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk menendang korban sebanyak dua kali di bagian pinggul.
- Pelaku juga merusak sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, jaket oranye, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Ancaman Hukuman
Kompol Huda menambahkan, tersangka K.A.P. dan pelaku anak M dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman pidana penjara untuk kasus ini paling lama adalah sembilan tahun,” tegasnya.
Tersangka K.A.P. telah ditahan di Mapolres Karanganyar. Sementara itu, pelaku anak berinisial M tidak dilakukan penahanan karena statusnya masih di bawah umur dan kasusnya ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar.








