PIRU, MALUKU, 6 November 2025 – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak dengan menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana asusila (pencabulan dan persetubuhan) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat lantaran melibatkan banyak pelaku, bahkan beberapa di antaranya merupakan pria lanjut usia.
Identitas dan Modus Para Pelaku
Para tersangka yang telah diamankan dan ditahan oleh Polres SBB memiliki latar belakang usia yang beragam, dengan rentang umur dari 21 hingga 77 tahun. Mereka diidentifikasi sebagai:
| No. | Inisial Tersangka | Usia (Estimasi) | Keterlibatan Utama |
| 1. | A.T. | 64 Tahun | Pencabulan/Persetubuhan |
| 2. | P.T. | 77 Tahun | Pencabulan/Persetubuhan |
| 3. | Y.M. | 37 Tahun | Pencabulan/Persetubuhan |
| 4. | H.R. | 46 Tahun | Pencabulan/Persetubuhan |
| 5. | E.R.L. | 21 Tahun | Pencabulan/Persetubuhan |
| 6. | F.K. | 26 Tahun | Pencabulan/Persetubuhan |
| 7. | O.M. | 37 Tahun | Persetubuhan dan Eksploitasi Anak |
Khusus untuk tersangka O.M., selain terbukti menyetubuhi korban, ia juga dijerat karena terbukti melakukan eksploitasi anak.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kapolres Seram Bagian Barat, melalui keterangan resminya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
- Pasal Persetubuhan/Pencabulan: Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal Eksploitasi: Tersangka O.M. juga dijerat dengan Pasal 76i UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Saat ini, ketujuh tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres SBB memastikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi korban.








