Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Pelaku Bertambah, Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak

by bantuan
6 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Pelaku Bertambah, Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PIRU, MALUKU, 6 November 2025 – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak dengan menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana asusila (pencabulan dan persetubuhan) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat lantaran melibatkan banyak pelaku, bahkan beberapa di antaranya merupakan pria lanjut usia.

 

Identitas dan Modus Para Pelaku

 

Para tersangka yang telah diamankan dan ditahan oleh Polres SBB memiliki latar belakang usia yang beragam, dengan rentang umur dari 21 hingga 77 tahun. Mereka diidentifikasi sebagai:

No. Inisial Tersangka Usia (Estimasi) Keterlibatan Utama
1. A.T. 64 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
2. P.T. 77 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
3. Y.M. 37 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
4. H.R. 46 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
5. E.R.L. 21 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
6. F.K. 26 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
7. O.M. 37 Tahun Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Khusus untuk tersangka O.M., selain terbukti menyetubuhi korban, ia juga dijerat karena terbukti melakukan eksploitasi anak.

 

Ancaman Hukuman Berlapis

 

Kapolres Seram Bagian Barat, melalui keterangan resminya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

  • Pasal Persetubuhan/Pencabulan: Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal Eksploitasi: Tersangka O.M. juga dijerat dengan Pasal 76i UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Saat ini, ketujuh tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres SBB memastikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Berita Terkait

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

20 Januari 2026
Soroti Santriwati Korban Pencabulan yang Hilang, Ratusan Massa Asal Bangkalan Geruduk Polda Jatim

Soroti Santriwati Korban Pencabulan yang Hilang, Ratusan Massa Asal Bangkalan Geruduk Polda Jatim

15 Januari 2026
Tuntut Keadilan bagi Santriwati, Ratusan Warga Kepung Polda Jatim Desak Penangkapan Oknum Lora di Bangkalan

Tuntut Keadilan bagi Santriwati, Ratusan Warga Kepung Polda Jatim Desak Penangkapan Oknum Lora di Bangkalan

15 Januari 2026
Kasus Pencabulan Balita oleh Pelajar MTs: Orang Tua Pelaku Desak Ayah Korban Cabut Laporan Polisi

Kasus Pencabulan Balita oleh Pelajar MTs: Orang Tua Pelaku Desak Ayah Korban Cabut Laporan Polisi

15 Januari 2026
Modus Iming-Iming Hadiah, Mandor Pabrik di Tanjung Morawa Dilaporkan Cabuli Anak Pekerjanya

Modus Iming-Iming Hadiah, Mandor Pabrik di Tanjung Morawa Dilaporkan Cabuli Anak Pekerjanya

15 Januari 2026
Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In