Kediri, 7 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi yang jasad korbannya ditemukan dalam koper merah.
Sidang putusan perkara pidana dengan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr tersebut digelar pada Selasa, 9 September 2025.
Poin Utama Putusan
- Terdakwa: Rohmad Tri Hartanto alias Antok.
- Vonis Hakim: Penjara Seumur Hidup.
- Pasal Terbukti: Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (Dakwaan Primair Penuntut Umum).
- Korban: Uswatun Khasanah (29).
Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Tuntutan JPU: Hukuman Mati.
- Vonis Hakim: Hukuman Seumur Hidup.
Meskipun terdapat perbedaan amar putusan, JPU menyatakan bahwa mereka menghargai putusan Hakim, karena unsur Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) yang didakwakan telah terbukti di mata Majelis Hakim.
Sikap Terdakwa dan Kuasa Hukum
- Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan kemudian resmi mengajukan upaya hukum Banding atas vonis tersebut pada 15 September 2025.
- Kuasa hukum menilai unsur perencanaan pembunuhan tidak terbukti, dan perbuatan mutilasi dilakukan secara spontan karena panik. Mereka berpandangan vonis seumur hidup tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menghebohkan publik pada Januari 2025, ketika potongan tubuh korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi, sementara potongan tubuh lainnya disebar di wilayah Trenggalek dan Ponorogo. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati dan cemburu dari pelaku.








