Lampung Tengah – Terdakwa kasus pembunuhan yang menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
Detail Kasus dan Putusan
-
Terdakwa: Agus Sadewo bin Rusli Muhtar.
-
Vonis: 14 tahun penjara.
-
Pasal yang Terbukti: Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kronologi dan Bukti
Kasus pembunuhan ini dipicu oleh cekcok antara terdakwa dan korban, Surya bin Gustami, di Pasar Bandar Agung pada 17 Mei 2025.
-
Pemicu: Cekcok bermula dari persoalan postingan korban dan komentar terdakwa di media sosial.
-
Aksi Pembunuhan: Setelah korban mengambil kayu kaso, terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggangnya dan menusukkan pisau sebanyak dua kali pada korban, yaitu di leher kiri dan dada kiri.
-
Fakta Medis: Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa luka tusuk tersebut mengarah tepat ke titik mematikan, menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung, yang menyebabkan pendarahan masif dan menjadi sebab pasti kematian.
-
Penegasan Jaksa: Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah murni pembunuhan (Pasal 338 KUHP), bukan sekadar penganiayaan yang mengakibatkan kematian, karena unsur kesengajaan telah terpenuhi.
Vonis 14 tahun penjara ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.








