Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara

by bantuan
8 Desember 2025
in Pembunuhan
129 4
0
Pelaku Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Tengah – Terdakwa kasus pembunuhan yang menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

Detail Kasus dan Putusan

  • Terdakwa: Agus Sadewo bin Rusli Muhtar.

  • Vonis: 14 tahun penjara.

  • Pasal yang Terbukti: Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kronologi dan Bukti

Kasus pembunuhan ini dipicu oleh cekcok antara terdakwa dan korban, Surya bin Gustami, di Pasar Bandar Agung pada 17 Mei 2025.

  • Pemicu: Cekcok bermula dari persoalan postingan korban dan komentar terdakwa di media sosial.

  • Aksi Pembunuhan: Setelah korban mengambil kayu kaso, terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggangnya dan menusukkan pisau sebanyak dua kali pada korban, yaitu di leher kiri dan dada kiri.

  • Fakta Medis: Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa luka tusuk tersebut mengarah tepat ke titik mematikan, menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung, yang menyebabkan pendarahan masif dan menjadi sebab pasti kematian.

  • Penegasan Jaksa: Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah murni pembunuhan (Pasal 338 KUHP), bukan sekadar penganiayaan yang mengakibatkan kematian, karena unsur kesengajaan telah terpenuhi.

Vonis 14 tahun penjara ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In