Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara

by bantuan
8 Desember 2025
in Pembunuhan
129 4
0
Pelaku Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Tengah – Terdakwa kasus pembunuhan yang menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

Detail Kasus dan Putusan

  • Terdakwa: Agus Sadewo bin Rusli Muhtar.

  • Vonis: 14 tahun penjara.

  • Pasal yang Terbukti: Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kronologi dan Bukti

Kasus pembunuhan ini dipicu oleh cekcok antara terdakwa dan korban, Surya bin Gustami, di Pasar Bandar Agung pada 17 Mei 2025.

  • Pemicu: Cekcok bermula dari persoalan postingan korban dan komentar terdakwa di media sosial.

  • Aksi Pembunuhan: Setelah korban mengambil kayu kaso, terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggangnya dan menusukkan pisau sebanyak dua kali pada korban, yaitu di leher kiri dan dada kiri.

  • Fakta Medis: Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa luka tusuk tersebut mengarah tepat ke titik mematikan, menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung, yang menyebabkan pendarahan masif dan menjadi sebab pasti kematian.

  • Penegasan Jaksa: Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah murni pembunuhan (Pasal 338 KUHP), bukan sekadar penganiayaan yang mengakibatkan kematian, karena unsur kesengajaan telah terpenuhi.

Vonis 14 tahun penjara ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Berita Terkait

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

20 Januari 2026
23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

20 Januari 2026
Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

20 Januari 2026
Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

20 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In