Subang — Polres Subang berhasil meringkus seorang pria bernama Kuswanto (28) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Safitri (22). Penangkapan terjadi di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB, setelah dua hari menjadi buronan.
Kejadian bermula pada Kamis malam, 25 September 2025, di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor diduga dipepet oleh pelaku hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan menggores leher korban, sehingga luka sayat serius di bagian leher.
Safitri sempat mendapatkan penanganan medis di klinik setempat, kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng Subang untuk perawatan lebih lanjut. Keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Compreng melalui laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/Polsek Compreng/Polres Subang/Polda Jabar.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung menyelidiki laporan tersebut secara intensif. Dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menentukan lokasi persembunyian dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres. Ia juga menyebut bahwa pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Subang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap mantan pasangan. Mereka juga mendorong agar korban segera memberikan keterangan dan bukti tambahan agar proses hukum berjalan lancar dan adil.
Sumber : Tribratanews Jabar