KOLAKA TIMUR, 6 November 2025 – Pengadilan Negeri Kolaka telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa berinisial RH (18), pelaku pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun, MZA, di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, namun tetap dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Motif Dendam dan Aksi Keji
Kasus yang sempat menggegerkan publik pada September 2025 ini terjadi saat korban, MZA, sedang dalam perjalanan menuju tempat mengaji bersama adiknya. Terdakwa RH mencegat dan menyerang korban, yang berujung pada kematian MZA dengan luka gorok yang sadis.
Motif pembunuhan tersebut diungkapkan karena sakit hati dan dendam yang dipicu oleh ejekan korban terhadap pelaku.
Batas Maksimal Hukuman Anak
Perbedaan antara tuntutan JPU dan vonis hakim dengan kemarahan keluarga korban disebabkan oleh status hukum terdakwa:
- Status Anak: Saat melakukan kejahatan, usia RH hanya kurang dari 25 hari untuk genap 18 tahun. Oleh karena itu, hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
- Pembunuhan Berencana: Hakim menyatakan RH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
- Hukuman Maksimal: Dalam UU SPPA, sanksi pidana untuk anak yang didakwa dengan pasal berlapis bagi orang dewasa (seperti Pasal 340 KUHP) dibatasi menjadi setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa. Jika ancaman orang dewasa adalah 20 tahun penjara, maka hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah 10 tahun penjara.
Vonis 10 tahun ini menjadi batas maksimal yang dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dan disambut dengan apresiasi oleh pihak keluarga korban karena dianggap telah menggunakan kewenangan maksimal berdasarkan undang-undang yang berlaku, meskipun mereka masih merasa vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan kesadisan perbuatan pelaku.








