Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembunuhan Sadis di Cirebon: Komplotan Asal Lampung Habisi Ibu Rumah Tangga Asal Ciamis

by bantuan
1 Desember 2025
in Nasional, Pembunuhan
126 7
0
Pembunuhan Sadis di Cirebon: Komplotan Asal Lampung Habisi Ibu Rumah Tangga Asal Ciamis
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Eda (64), warga Ciamis, yang jasadnya ditemukan dibuang di semak-semak Jalan Pantura Bypass, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 7 November 2025.

Pelaku dan Motif

 

  • Pelaku: Komplotan kriminal yang berasal dari Lampung. Mereka berangkat ke Pulau Jawa untuk mencari sasaran pencurian di berbagai wilayah.

  • Tersangka Ditangkap: Dua tersangka berinisial E (40) dan DP (27) telah dibekuk.

  • DPO: Satu pelaku berinisial FN masih buron (DPO).

  • Motive: Perampokan dan Pencurian (pasal 365 KUHP).

Kronologi Kejahatan

 

  1. Awal Perjalanan: Sekitar 27 Oktober 2025, para tersangka merencanakan aksi pencurian dan bergerak dari Lampung menuju sejumlah kota di Jawa.

  2. Perekrutan Korban: Pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melintas di Ciamis dan melihat korban (Eda) sedang menunggu di pinggir jalan hendak berangkat pengajian.

  3. Aksi Kejam: Pelaku menawarkan tumpangan. Setelah korban masuk ke mobil, pelaku membekap korban dan memaksanya menenggak minuman keras jenis ciu yang sudah disiapkan.

  4. Kematian: Korban mengalami kejang-kejang, tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal di dalam mobil.

  5. Pembuangan Jasad: Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil perhiasan korban, lalu membawa jenazahnya ke Cirebon dan membuangnya di semak-semak Arjawinangun.

Ancaman Hukuman

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian), Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Salah satu tersangka diketahui pernah melakukan aksi serupa di Magelang, namun korbannya selamat.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In