SIGI – Satreskrim Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola. Hasil penyidikan mengarah pada seorang pria berinisial DW alias AW.
Fakta dan Motif Terkuak
-
Identitas Korban: LL (44), ditemukan tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum menunjukkan adanya memar pada bibir atas dan benjolan di belakang kepala.
-
Identitas Pelaku: DW alias AW, ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.
-
Hubungan Tersembunyi: Motif pembunuhan terkuak setelah pemeriksaan, yaitu pelaku tersinggung setelah dimaki korban. Lebih mengejutkan, keduanya diketahui menjalin hubungan asmara (selingkuhan).
-
Ironi: Pelaku (AW) dan suami korban ternyata adalah teman baik sejak kecil.
Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, menyatakan bahwa petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi setelah laporan masuk. Penyelidikan mengarah kepada AW setelah ditemukan bukti interaksi antara pelaku dan korban sebelum kejadian.
-
Pasal yang Dikenakan: Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP.
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.








