Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Pemilik Rumah Tahfiz di Gowa Cabuli 3 Murid, Ancam Bakal Hamili Korban

by bantuan
22 Januari 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
129 4
0
Pemilik Rumah Tahfiz di Gowa Cabuli 3 Murid, Ancam Bakal Hamili Korban
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gowa – Polisi menangkap seorang pria berinisial F (28), pemilik yayasan sekaligus guru di rumah tahfiz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan pencabulan terhadap santrinya. Korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.

“Tindak pidana pencabulan, ya, terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

Reonald mengungkapkan, tindakan pencabulan terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Juni 2024. Reonald juga meluruskan informasi yang beredar bahwa kejadian berlangsung di sebuah pesantren.

“Saya ulangi, yang beredar di luar yaitu pesantren salah, tapi ini adalah Rumah Tahfiz Al Fatih,” katanya.

Reonald membeberkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Pelaku disebut memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Modusnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan, apa namanya, nafsu dari pelaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Reonald menjelaskan, pelaku memanggil korban ke kamar santri. Di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, menahan kedua tangannya, dan memaksa melakukan tindakan tidak senonoh.

“Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamil kamu’,” ucapnya.

Kejadian ini membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Berdasarkan penyelidikan, ada 3 orang korban yang telah teridentifikasi dan polisi menduga jumlah korban bisa bertambah.

“Saat ini yang bisa kita identifikasi ada 3 korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami,” ungkapnya.

“Santri semua, yang kami sayangkan ketiga ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru,” lanjut Reonald.

Reonald menyampaikan pelaku ditangkap di Rumah Tahfiz Al Fatih sekitar sepekan lalu. Kini pelaku telah mendekam di sel Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami amankan, dia sudah kita tahan kurang lebih sekitar 1 minggu,” paparnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Berita Terkait

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

2 Desember 2025
Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

2 Desember 2025
Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

2 Desember 2025
Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

2 Desember 2025
Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

2 Desember 2025
Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In