JAKARTA – Pemilik Wedding Organizer (WO), Ayu Puspita, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, diketahui telah melancarkan aksinya sejak tahun 2024 dan terus berlanjut sepanjang tahun 2025.
Informasi ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Kompol Onkoseno Sukahar.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Polisi telah mengidentifikasi peran Ayu Puspita dan tersangka lain dalam kasus ini:
-
Ayu Puspita (A): Bertindak sebagai pemilik WO dan merupakan orang yang mengorganisir seluruh aksi penipuan tersebut.
-
Tersangka D: Berperan aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah uang muka (down payment/DP).
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menawarkan paket pernikahan kepada calon korban. Namun, setelah pembayaran dilakukan, WO tersebut tidak memenuhi ketentuan atau perjanjian paket pernikahan tersebut, sehingga merugikan para korban.
Jumlah Korban dan Kerugian
Hingga saat ini, penyelidikan Polres Metro Jakarta Utara mencatat:
-
Jumlah Korban: Sebanyak 87 orang telah melaporkan menjadi korban penipuan WO Ayu Puspita. Korban-korban ini berasal dari berbagai daerah.
-
Total Kerugian: Kerugian yang dilaporkan sementara mencapai ratusan juta rupiah.
Kompol Onkoseno Sukahar menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan memenuhi unsur-unsur pidana. Selain Ayu Puspita, polisi juga telah menjerat empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.








