PALI, Sumatera Selatan — Polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial DF (22 tahun) yang menjadi buronan selama 9 tahun atas kasus perampokan disertai pembunuhan. Pelaku dilaporkan melakukan aksi brutal tersebut pada tahun 2016 di wilayah PALI.
Menurut Kapolres PALI, kasus bermula saat korban sedang melintas di jalan sepi malam hari. DF bersama beberapa rekan melakukan perampokan, kemudian membunuh korban agar tidak meninggalkan saksi.
Setelah lama melarikan diri, DF berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa dekat Muara Enim. Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
Kapolres menyebut bahwa pihaknya akan menjerat DF dengan pasal perampokan dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. Ancaman hukumnya sangat berat, dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti di pengadilan.
Sumber: detikcom