JAKARTA, 5 November 2025 — Status penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani (FDM), Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), kini berada di ujung batas waktu karena berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Detail Kasus dan Status Penahanan
| Item | Keterangan |
| Tersangka | Fransiska Dwi Melani (FDM), Direktur Mecimapro |
| Dugaan Kasus | Penipuan dan Penggelapan dana investasi konser TWICE 5th World Tour Ready To Be di Jakarta pada 23 Desember 2023. |
| Pelapor | PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), sebagai investor. |
| Kerugian | Kerugian modal mencapai Rp10 Miliar, dengan total kerugian (termasuk janji keuntungan) diperkirakan mencapai Rp12,3 Miliar. |
| Masa Penahanan | Dimulai sejak September 2025. Masa penahanan terakhir akan berakhir pada Jumat, 7 November 2025. |
Potensi Penangguhan dan Syarat
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas, mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mencapai batas waktu maksimal dalam tahap penyidikan.
- Jika Berkas Belum P-21: Apabila hingga batas waktu 7 November 2025 berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (masih P-19), maka penahanan FDM akan ditangguhkan.
- Wajib Lapor: Meskipun penahanan ditangguhkan, status FDM sebagai tersangka akan tetap berjalan, dan ia akan dikenai wajib lapor kepada penyidik setiap hari Senin dan Kamis.
- Cekal ke Luar Negeri: Polisi juga memastikan akan segera mengambil langkah untuk mencekal FDM ke luar negeri (red: cekal), untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum tetap berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan (Tahap 2).
Pihak kepolisian telah melengkapi petunjuk (P-19) dari Kejaksaan dan menargetkan berkas perkara segera P-21 dalam waktu dekat.








