Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Penampakan Anak Bos Prodia Pembunuh ABG di Jaksel Diserahkan ke Jaksa

by bantuan
12 Februari 2025
in Pembunuhan
129 4
0
Penampakan Anak Bos Prodia Pembunuh ABG di Jaksel Diserahkan ke Jaksa
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka Arif Nugroho ke Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Selatan). Anak bos Prodia itu segera disidang dalam kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba.
Dalam foto yang diperoleh detikcom, terlihat Arif Nugroho berkepala plontos. Dia memakai kemeja lengan panjang bermotif garis-garis dan celana panjang serta bersandal jepit.

Arif Nugroho diserahkan ke Kejari Jaksel pada Selasa (11/2/2025) kemarin setelah berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ABG 16 tahun dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Arif Nugroho dijerat pidana pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 338 dan/atau pasal 359 KUHP dinyatakan lengkap.

“Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Rabu (12/2/2025).

Dalam proses tahap 2 ini, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.

“Barang bukti hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah,” jelasnya.

“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara,” sambungnya.

Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan. Diketahui, Arif Nugroho juga dijerat dengan LP berbeda yakni terkait pencabulan terhadap korban yang sama. Dalam kasus ini, temannya bernama Muhammad Bayu Hartanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya kan sudah P21 juga kasusnya yang pencabulan, nah ini yang kasus terkait dugaan pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” jelas Ade Ary.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah ‘open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.

Kasus Kepemilikan Senpi
Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (10/2).

Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In