BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian 15 unit ponsel jenis iPhone 17 di sebuah toko ponsel di Bandar Lampung. Kasus ini terungkap dengan cara yang tidak biasa, yaitu setelah pelaku mengembalikan sebagian besar barang curiannya menggunakan jasa pengiriman paket.
Berikut adalah rangkuman kasus tersebut:
-
Pelaku: Pelaku adalah Muhammad Rohul (25). Yang mengejutkan, Rohul ternyata adalah suami dari kepala toko tempat ia mencuri, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini.
-
Barang Curian: Sebanyak 15 unit iPhone 17.
-
Modus Pengungkapan: Aksi kejahatan terbongkar setelah pelaku mengirimkan kembali 14 dari 15 unit ponsel curian tersebut ke toko melalui jasa paket tanpa menyertakan identitas pengirim. Pihak kepolisian kemudian menelusuri identitas pengirim melalui jasa ekspedisi.
-
Motif: Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pelaku mengaku mencuri ponsel tersebut awalnya untuk menarik perhatian istrinya yang sedang dalam proses perceraian. Pelaku dan pelapor sempat mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Alasan Pengembalian: Pelaku memilih mengembalikan 14 unit ponsel karena hubungannya dengan sang istri membaik dan komunikasi sudah kembali berjalan.
-
Barang Bukti Diamankan: Satu unit iPhone 17 masih digunakan oleh pelaku dan diamankan polisi saat penangkapan di rumah kontrakannya.
-
Ancaman Hukum: Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.








