Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Penembakan Bos Rental Mobil di Tol: Dua Terdakwa Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 576 Juta

by bantuan
20 Oktober 2025
in Pembunuhan
126 7
0
Penembakan Bos Rental Mobil di Tol: Dua Terdakwa Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 576 Juta
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang bos rental mobil di ruas jalan tol. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yang signifikan, yaitu mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban senilai total Rp 576 juta.

Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian yang dialami oleh korban atau ahli waris korban.

 

Detail Putusan dan Restitusi

 

  • Terdakwa: Dua individu yang terbukti terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi di dalam mobil di ruas tol.
  • Vonis Pokok: Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, yang vonisnya mendekati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
  • Kewajiban Restitusi: Restitusi sebesar Rp 576.000.000 harus dibayarkan oleh kedua terdakwa kepada ahli waris korban.
  • Implikasi Jika Tak Mampu Bayar: Jika para terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka jumlah tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider), yang lamanya ditetapkan oleh Majelis Hakim.

 

Pentingnya Restitusi dalam Kasus Pidana

 

Keputusan mewajibkan restitusi ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengatur hak korban kejahatan untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita.

  • Bentuk Ganti Rugi: Restitusi ini mencakup berbagai kerugian, seperti biaya pengobatan, biaya pemakaman, kerugian materiil atas hilangnya penghasilan korban, serta kerugian imateriil akibat trauma dan duka.
  • Peran LPSK: Permintaan restitusi ini diajukan melalui proses yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menghitung dan merekomendasikan jumlah ganti rugi yang pantas.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam kasus-kasus pidana di Indonesia, di mana hak korban untuk mendapatkan pemulihan kerugian finansial semakin diutamakan.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In