Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Penembakan Bos Rental Mobil di Tol: Dua Terdakwa Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 576 Juta

by bantuan
20 Oktober 2025
in Pembunuhan
126 7
0
Penembakan Bos Rental Mobil di Tol: Dua Terdakwa Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 576 Juta
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang bos rental mobil di ruas jalan tol. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yang signifikan, yaitu mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban senilai total Rp 576 juta.

Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian yang dialami oleh korban atau ahli waris korban.

 

Detail Putusan dan Restitusi

 

  • Terdakwa: Dua individu yang terbukti terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi di dalam mobil di ruas tol.
  • Vonis Pokok: Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, yang vonisnya mendekati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
  • Kewajiban Restitusi: Restitusi sebesar Rp 576.000.000 harus dibayarkan oleh kedua terdakwa kepada ahli waris korban.
  • Implikasi Jika Tak Mampu Bayar: Jika para terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka jumlah tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider), yang lamanya ditetapkan oleh Majelis Hakim.

 

Pentingnya Restitusi dalam Kasus Pidana

 

Keputusan mewajibkan restitusi ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengatur hak korban kejahatan untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita.

  • Bentuk Ganti Rugi: Restitusi ini mencakup berbagai kerugian, seperti biaya pengobatan, biaya pemakaman, kerugian materiil atas hilangnya penghasilan korban, serta kerugian imateriil akibat trauma dan duka.
  • Peran LPSK: Permintaan restitusi ini diajukan melalui proses yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menghitung dan merekomendasikan jumlah ganti rugi yang pantas.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam kasus-kasus pidana di Indonesia, di mana hak korban untuk mendapatkan pemulihan kerugian finansial semakin diutamakan.

Berita Terkait

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

20 Januari 2026
23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

20 Januari 2026
Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

20 Januari 2026
Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

20 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In