DEPOK/BOGOR – Polisi berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan pemuda berinisial AN (25) di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Tiga tersangka, yaitu MEO, MFR, dan AS, yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, ternyata berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksi keji tersebut.
Penangkapan Cepat di Ciawi
Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede saat mereka berusaha melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Caringin, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Pengaruh Obat Pemicu Kekejian
Penyelidikan mendalam polisi menemukan bahwa sebelum terlibat perkelahian yang berujung kematian korban, para tersangka memang telah mengonsumsi obat-obatan daftar G atau obat-obatan terlarang.
- Pemicu Aksi: Pengaruh obat-obatan ini diduga memperburuk keadaan dan memicu tindakan brutal para pelaku. Aksi tersebut bermula dari kekesalan MEO karena korban AN menolak meminjamkan uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya persalinan pacarnya.
- Modus Operandi: Korban yang baru dikenal para pelaku melalui grup Facebook ini, diajak nongkrong sebelum diminta uang. Setelah ditolak, korban dianiaya menggunakan pisau, gitar, dan pecahan vas, lalu lehernya dijerat dengan kawat bendrat hingga tewas.
- Niat Perampokan: Selain motif sakit hati, aksi ini juga didasari niat untuk menguasai harta korban. Saat panik akibat keributan yang didengar tetangga, para pelaku hanya berhasil membawa ponsel dan kunci motor korban.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








