Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Pengakuan Mengejutkan! 3 Pelaku Pembunuhan Pemuda Bojonggede Positif Konsumsi Obat Terlarang

by bantuan
6 November 2025
in Pembunuhan
130 3
0
Pengakuan Mengejutkan! 3 Pelaku Pembunuhan Pemuda Bojonggede Positif Konsumsi Obat Terlarang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK/BOGOR – Polisi berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan pemuda berinisial AN (25) di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Tiga tersangka, yaitu MEO, MFR, dan AS, yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, ternyata berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksi keji tersebut.

Penangkapan Cepat di Ciawi

Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede saat mereka berusaha melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Caringin, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Pengaruh Obat Pemicu Kekejian

Penyelidikan mendalam polisi menemukan bahwa sebelum terlibat perkelahian yang berujung kematian korban, para tersangka memang telah mengonsumsi obat-obatan daftar G atau obat-obatan terlarang.

  • Pemicu Aksi: Pengaruh obat-obatan ini diduga memperburuk keadaan dan memicu tindakan brutal para pelaku. Aksi tersebut bermula dari kekesalan MEO karena korban AN menolak meminjamkan uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya persalinan pacarnya.
  • Modus Operandi: Korban yang baru dikenal para pelaku melalui grup Facebook ini, diajak nongkrong sebelum diminta uang. Setelah ditolak, korban dianiaya menggunakan pisau, gitar, dan pecahan vas, lalu lehernya dijerat dengan kawat bendrat hingga tewas.
  • Niat Perampokan: Selain motif sakit hati, aksi ini juga didasari niat untuk menguasai harta korban. Saat panik akibat keributan yang didengar tetangga, para pelaku hanya berhasil membawa ponsel dan kunci motor korban.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

20 Januari 2026
23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

20 Januari 2026
Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

20 Januari 2026
Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

20 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In