Jakarta, 19 September 2025 – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku kasus penipuan jual beli kavling di Kota Serang. Modusnya, pelaku menawarkan kavling dengan janji fasilitas lengkap dan lokasi strategis, tetapi setelah uang dibayar tidak ada realisasinya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar.
Pelaku ditangkap setelah laporan masyarakat terkumpul banyak dan polisi menemukan bukti transfer serta dokumen palsu yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa masyarakat harus ekstra hati-hati terhadap tawaran investasi tanah/kavling yang tidak jelas asal usul sertifikatnya dan tawaran yang terlalu “ideal”. Polisi mengimbau korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar pelaku bisa diproses hukum.
Sumber detiknews