MATARAM, 21 MEI 2025 – Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ. Setelah laporan resmi diterima dari korban, penyidik Ditreskrimum Polda NTB dilaporkan telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian.
Fokus Olah TKP dan Penyelidikan
Aksi olah TKP ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti fisik dan petunjuk krusial guna memperkuat proses penyidikan yang telah ditingkatkan statusnya. Tempat yang menjadi fokus olah TKP termasuk area di sekitar asrama atau ruangan yang disebutkan oleh para korban sebagai lokasi tindakan pelecehan tersebut terjadi.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah beberapa mahasiswi, yang dilaporkan berjumlah hingga tujuh orang, memberanikan diri untuk bersuara dan melaporkan perbuatan oknum dosen WJ yang diduga berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang digunakan oleh pelaku dikabarkan adalah dengan memanfaatkan posisi dan membujuk rayu korban, salah satunya dengan dalih menjadi “ayah asuh”.
Tindakan dari Aparat dan Kampus
- Pengamanan dan Interogasi Pelaku: Setelah dilaporkan, oknum dosen WJ telah mendatangi Polda NTB dan menjalani interogasi. Dilaporkan bahwa pelaku sempat mengakui perbuatannya, meskipun ia sempat menimbulkan kegaduhan dengan mencoba mendatangi korban saat sedang diperiksa penyidik.
- Tuntutan Mahasiswa: Ratusan mahasiswa UIN Mataram bergerak melakukan aksi demo, menuntut pihak rektorat untuk bersikap transparan dan mengambil tindakan tegas. Tuntutan utama mereka adalah pemecatan permanen oknum dosen tersebut, bukan hanya penonaktifan sementara.
- Sikap Rektorat: Pihak UIN Mataram telah merespons dengan menonaktifkan oknum dosen WJ dan berjanji akan mengawal kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh Polda NTB, dan tidak menutup kemungkinan oknum dosen tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka mengingat pengakuan awal dan bukti yang dikumpulkan.








