Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Peran 3 Tersangka Scam Kripto: Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia

by bantuan
19 Maret 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
130 3
0
Peran 3 Tersangka Scam Kripto: Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penipuan daring modus investasi mata uang kripto dan trading saham. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam aksi kejahatan itu.
Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut total ada enam tersangka dalam kasus itu. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI), tiga di antaranya telah ditahan masing-masing berinisial AN, MSD, dan MZ.

Sedangkan dua warga Indonesia yang saat ini jadi buron inisial AW dan SR. Sementara WN Malaysia berinisial LWC, Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengajukan red notice.

Himawan menyebut LWC diduga merupakan aktor utama kasus penipuan daring pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX ini.

“LWC sudah kami tetapkan tersangka dan kami akan menerbitkan red notice kepada Interpol,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Himawan lantas merinci peran tiga tersangka yang telah ditahan. Tersangka WZ, kata dia, ditangkap pada 9 Maret di Medan, Sumatera Utara. WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.

“Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021,” jelas Himawan.

Selain membuat perusahaan, tersangka WZ mengirimkan ponsel yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto. Dia juga mengaku mengirim melalui ekspedisi juga mengantarkan langsung kepada tersangka LWC di Malaysia.

“Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto (menyebutkan sejumlah nama exchanger, red) yang siap digunakan pada ponsel tersebut,” ungkap Himawan.

Berdasarkan pengakuannya, WZ tahu bahwa ponsel tersebut digunakan untuk pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan.

Selanjutnya, tersangka MSD yang ditangkap pada 1 Maret di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MSD telah bekerja sejak Oktober 2024.

Dia bertugas mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200-250 ribu per bank.

Selain itu, MSD diperintahkan oleh tersangka WZ untuk mengirimkan ponsel yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking kepada tersangka LWC ataupun mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia.

Ketiga, tersangka AN ditangkap pada Kamis (20/2) di Tangerang, Banten. AN berperan dalam membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan ini.

“Tersangka AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” urai Himawan.

Modus Penipuan Investasi Kripto-Saham
Himawan menerangkan bahwa para pelaku menarik korbannya untuk berinvestasi trading saham dan kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX dengan beriklan di media sosial Facebook. Lalu, setelah korban masuk ke dalam grup WhatsApp (WA), mereka diarahkan untuk berinvestasi oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

Para korban dijanjikan akan dapat keuntungan atau bonus sebesar 30-200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk membuat akun di tiga platform tersebut.

Alih-alih mendapat keuntungan, para korban yang telah terlanjur berinvestasi malah tak bisa menarik dana dari akun kripto mereka.

“Para korban pun menyadari bahwa telah mengalami penipuan, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Peran 3 Tersangka Scam Kripto: Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia

Berita Terkait

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

2 Oktober 2025
Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

30 September 2025
WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

26 September 2025
Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

22 September 2025
Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta

Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta

19 September 2025
Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

18 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In