OJK Blokir 27.395 Rekening Terindikasi Judol
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga saat ini, OJK telah mengajukan permintaan kepada perbankan untuk memblokir 27.395 rekening bank sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai keuangan judi online.
Langkah ini merupakan tindakan tegas yang didukung oleh pengetatan pengawasan. OJK mendorong bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas transaksi yang mencurigakan. Pemblokiran rekening ini diharapkan dapat secara signifikan melumpuhkan operasional bandar dan jaringan judi online di Indonesia.
Kemensos Cabut Bantuan Sosial Bagi Pelaku Judol
Penindakan keras juga datang dari sektor sosial. Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencabut status penerima bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang terbukti menggunakan rekening bansosnya untuk transaksi judi online.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya ratusan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terindikasi menjadi pemain judi online. Di salah satu daerah, seperti Jombang, 1.226 rekening bansos telah diblokir karena dugaan keterlibatan ini, dan penerima manfaat harus mengurus reaktivasi jika ingin mendapatkan kembali haknya setelah membersihkan catatan transaksi.
Menteri Sosial menegaskan bahwa semua rekening yang terindikasi judi online akan langsung dihentikan seluruh bantuannya, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan dana bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merusak ekonomi keluarga.
Pemberantasan Digital Semakin Kuat dengan Sistem SAMAN
Selain penindakan di sektor keuangan dan sosial, upaya pencegahan juga diperkuat di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) kini telah beroperasi penuh per Oktober 2025.
Sistem SAMAN ini bertujuan untuk menutup celah masifnya penyebaran konten judi online dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, produktif, dan bebas dari praktik ilegal. Masyarakat juga terus didorong untuk aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi pemerintah.