Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Peringatan Keras OJK: Uang Korban Penipuan Digital Rata-rata Hilang dalam Satu Jam Setelah Ditransfer

by bantuan
6 November 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
125 8
0
Peringatan Keras OJK: Uang Korban Penipuan Digital Rata-rata Hilang dalam Satu Jam Setelah Ditransfer
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 6 November 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melontarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penipuan digital atau scam. OJK mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: uang korban penipuan digital rata-rata akan lenyap atau hilang hanya dalam waktu satu jam setelah ditransfer ke rekening penipu.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kecepatan perpindahan dana antar bank di era digital menjadi penyebab utama mengapa uang korban sangat sulit untuk diselamatkan. Transaksi real-time memungkinkan pelaku kejahatan memindahkan uang dari satu rekening penampung ke rekening lain, bahkan memindahkannya ke aset digital lain, dalam hitungan menit.

 

Jendela Kritis Pelaporan dan Kendala Pengembalian Dana

 

OJK menegaskan bahwa terdapat “jendela kritis” atau critical time bagi korban untuk melapor, yaitu dalam 12 jam pertama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan rendahnya tingkat kecepatan pelaporan dari masyarakat.

  • Pelaporan Terlambat: Mayoritas korban baru menyadari dan melaporkan kasus penipuan beberapa jam setelah transfer terjadi, seringkali melewati batas kritis.
  • Peluang Pengembalian Kecil: Karena keterlambatan pelaporan, persentase uang yang berhasil diblokir dan dikembalikan kepada korban menjadi sangat kecil. Setelah uang berpindah dari rekening bank ke berbagai e-wallet atau aset kripto, pelacakan menjadi sangat sulit, bahkan hampir mustahil.
  • Modus Lanjutan: Penipu juga seringkali menyisakan saldo kecil di rekening mereka agar rekening tersebut tidak langsung terdeteksi dan diblokir penuh, sementara sebagian besar uang korban telah dipindahkan ke tempat lain.

 

Upaya OJK dan Desakan Literasi

 

Untuk mengatasi kondisi darurat ini, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus mendorong percepatan dan kemudahan pelaporan. Saat ini, IASC telah memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Namun, OJK menekankan bahwa pencegahan (prevensi) jauh lebih efektif daripada penindakan (represif).

OJK mendesak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan dan digital. Masyarakat harus selalu waspada dan curiga terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan atau permintaan transfer dana mendesak yang datang melalui pesan instan atau telepon, karena kerugian finansial akibat scam terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Berita Terkait

Kasus Kejahatan Siber Melambung Tinggi di 2025, Penipuan Online dan Manipulasi Data Jadi Ancaman Utama

Kasus Kejahatan Siber Melambung Tinggi di 2025, Penipuan Online dan Manipulasi Data Jadi Ancaman Utama

7 November 2025
Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif

Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif

7 November 2025
Peringatan Otoritas Siber: Modus Penipuan Investasi Emas Bodong Terbaru Mengintai Melalui WhatsApp dan Telegram

Peringatan Otoritas Siber: Modus Penipuan Investasi Emas Bodong Terbaru Mengintai Melalui WhatsApp dan Telegram

7 November 2025
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi: Polisi Tangkap 12 Tersangka Penipuan Online Modus Undian Palsu

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi: Polisi Tangkap 12 Tersangka Penipuan Online Modus Undian Palsu

7 November 2025
MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara

MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara

7 November 2025
Polisi Gadungan Beraksi di Jakut Ditangkap: Bawa Kabur Motor dan HP Ojol dengan Modus Narkoba

Polisi Gadungan Beraksi di Jakut Ditangkap: Bawa Kabur Motor dan HP Ojol dengan Modus Narkoba

6 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In