JAKARTA – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan denda Electronic Traffic Law Enforcement (e-Tilang).
Modus Penipuan yang Beredar
Dalam sebuah video yang dibagikan, Ojo Ruslani membeberkan contoh pesan penipuan e-Tilang yang marak beredar:
-
Pengirim Tidak Resmi: Pesan dikirimkan menggunakan nomor ponsel biasa, yang tidak terverifikasi sebagai akun resmi kepolisian.
-
Tautan Palsu: Tautan yang disematkan dalam pesan sengaja diplesetkan, misalnya tertulis “Kejaksean” alih-alih “Kejaksaan”.
-
Isi Pesan: Isinya berbunyi, “Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan.”
Cara Mengenali Pesan E-Tilang yang Asli
AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menggunakan nomor handphone biasa untuk pemberitahuan pelanggaran lalu lintas.
Ciri-ciri Pemberitahuan E-Tilang yang Asli:
-
Pemberitahuan resmi dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terverifikasi (biasanya ditandai dengan centang hijau).
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
-
Waspada: Jangan mudah memercayai pesan yang bukan berasal dari nomor resmi kepolisian.
-
Jangan Klik Tautan: Hindari membuka tautan yang diterima dari pesan mencurigakan, karena berpotensi menyebabkan masalah terkait data yang ada di handphone (seperti pencurian data atau instalasi malware).
-
Laporkan Hoaks: Jika menerima informasi e-Tilang seperti yang dijelaskan dalam modus penipuan, Ojo Ruslani memastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.








