Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Peringatan Polri: Kasus Persetubuhan Anak Paling Banyak Terjadi di Rumah Sendiri, Orang Tua Diminta Waspada

by bantuan
16 Oktober 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
124 9
0
Peringatan Polri: Kasus Persetubuhan Anak Paling Banyak Terjadi di Rumah Sendiri, Orang Tua Diminta Waspada
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan sorotan serius mengenai lokasi terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Data terbaru menunjukkan bahwa kasus persetubuhan anak paling banyak terjadi di lingkungan rumah korban sendiri, bahkan di rumah pelaku, yang sering kali adalah orang terdekat atau anggota keluarga.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak.

 

Angka Miris: Bahaya Mengintai dari Lingkungan Terdekat

 

Polri, melalui Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkapkan bahwa pemetaan lokasi kejadian membongkar mitos bahwa bahaya hanya mengintai di tempat asing atau dari orang tak dikenal (stranger).

  • Lingkungan Paling Berisiko: Mayoritas kasus terjadi di dalam rumah korban, baik itu rumah tinggal korban, rumah pelaku (yang dikenal korban), atau tempat tinggal lain yang dianggap aman.
  • Pelaku Mayoritas Dikenal: Pelaku kekerasan seksual, terutama persetubuhan, sering kali adalah orang-orang yang dikenal dan dipercaya oleh korban dan keluarga, seperti:
    • Anggota keluarga (ayah tiri, paman, kakek).
    • Tetangga.
    • Pacar atau teman dekat.
    • Guru atau pembimbing.

Fenomena ini menunjukkan adanya lingkaran kepercayaan yang disalahgunakan dan minimnya pengawasan serta komunikasi terbuka di dalam keluarga.

 

Imbauan dan Langkah Pencegahan untuk Orang Tua

 

Menanggapi data yang mengkhawatirkan ini, Polri meminta para orang tua dan wali untuk mengambil langkah-langkah proaktif:

  1. Bangun Komunikasi Terbuka: Orang tua harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman agar anak berani berbicara terbuka mengenai apapun yang mereka alami atau rasakan, tanpa takut dihakimi.
  2. Edukasi Seksual Sejak Dini (S Body Autonomy): Berikan pendidikan yang benar mengenai bagian tubuh privat (private parts) dan ajarkan anak untuk berkata “Tidak” jika ada orang yang menyentuh mereka dengan cara yang tidak nyaman atau tidak pantas, bahkan oleh anggota keluarga.
  3. Waspada Terhadap Perilaku Aneh: Perhatikan perubahan perilaku pada anak, seperti menjadi pendiam, mudah marah, takut berlebihan pada seseorang, atau mengalami masalah tidur. Perubahan ini bisa menjadi indikasi adanya pelecehan atau kekerasan.
  4. Batasan dengan Orang Terdekat: Tetapkan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh berinteraksi dengan anak di dalam rumah, dan pastikan tidak ada kesempatan anak berduaan dengan orang dewasa yang bukan orang tua inti tanpa pengawasan.

Polri menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak harus dimulai dari benteng pertahanan terdekat, yaitu keluarga dan rumah itu sendiri.

Berita Terkait

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Maluku Utara Sepanjang 2025

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Maluku Utara Sepanjang 2025

15 Oktober 2025
Gokil! , Kakek 63 Tahun di Pangandaran Cabuli Bocah 4 Tahun dengan Akal-akalan Uang Rp2.000

Gokil! , Kakek 63 Tahun di Pangandaran Cabuli Bocah 4 Tahun dengan Akal-akalan Uang Rp2.000

14 Oktober 2025
Pencabulan di Lingkungan Sekolah: Guru Honorer SMP di Serang Cabuli Siswa Saat Kegiatan Ekskul

Pencabulan di Lingkungan Sekolah: Guru Honorer SMP di Serang Cabuli Siswa Saat Kegiatan Ekskul

14 Oktober 2025
Cabuli 16 Santri, Guru Ngaji di Makassar Dituntut 13 Tahun Penjara

Cabuli 16 Santri, Guru Ngaji di Makassar Dituntut 13 Tahun Penjara

14 Oktober 2025
Tangisan Bayi Bongkar Hubungan Terlarang Paman dan Adik Ipar di Kubu Raya

Tangisan Bayi Bongkar Hubungan Terlarang Paman dan Adik Ipar di Kubu Raya

13 Oktober 2025
Ayah Tiri di Mesuji Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun, Terungkap Setelah Dipergoki Ibu Kandung

Ayah Tiri di Mesuji Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun, Terungkap Setelah Dipergoki Ibu Kandung

13 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Diduga Aniaya Anggota Polisi di Sawah Besar, Pengendara Motor Diburu Polda Metro Jaya

Diduga Aniaya Anggota Polisi di Sawah Besar, Pengendara Motor Diburu Polda Metro Jaya

16 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In