MATARAM, 27 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan keseriusan penuh dalam mengawal kasus pembunuhan tragis terhadap Brigadir Nurhadi. Kejati NTB secara resmi menugaskan tim khusus yang terdiri dari lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani persidangan dua terdakwa atasan korban di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, [Nama Kasi Penkum Disamarkan], mengatakan penugasan tim JPU yang berjumlah besar ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dakwaan dan memastikan tuntutan yang diajukan dapat memenuhi rasa keadilan publik.
“Tim JPU yang ditugaskan adalah jaksa-jaksa terbaik dengan pengalaman dalam menangani kasus-kasus tindak pidana berat, termasuk pembunuhan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta persidangan, terutama terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dapat dibuktikan secara meyakinkan,” ujar [Nama Kasi Penkum Disamarkan], Senin (27/10/2025).
Strategi Pembuktian Pasal Berlapis
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan dugaan pembunuhan anggota polisi oleh atasannya sendiri, dengan dakwaan berlapis yang mencakup Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP).
[Nama Kasi Penkum Disamarkan] menjelaskan, tugas tim lima jaksa ini mencakup:
- Analisis Bukti Mendalam: Menganalisis secara komprehensif seluruh barang bukti, hasil visum, dan keterangan saksi untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
- Efektivitas Persidangan: Memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli berjalan lancar dan efektif, terutama dalam menguji keabsahan alibi atau sanggahan dari pihak terdakwa.
- Tuntutan Maksimal: Menyiapkan tuntutan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, sesuai dengan ancaman maksimal dalam Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan dibentuknya tim JPU yang kuat ini, Kejati NTB berharap proses persidangan di PN Mataram dapat berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil bagi keluarga Brigadir Nurhadi.








