JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Pertanyaan mengenai prosedur pengambilan kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan dan telah diamankan oleh pihak kepolisian seringkali menimbulkan kebingungan dan spekulasi di masyarakat. Secara spesifik, publik sering bertanya: apakah pemilik kendaraan diwajibkan membayar biaya tertentu untuk mengambil kembali kendaraannya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi tegas untuk menghilangkan keraguan.
Polisi Tegaskan Prosedur Pengambilan Kendaraan Kecelakaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan tidak dipungut biaya saat mengambil kendaraannya yang telah diamankan di kantor polisi atau tempat penyimpanan barang bukti.
“Kami tegaskan, pengambilan kendaraan pascakecelakaan di kantor polisi atau tempat penyimpanan barang bukti adalah gratis. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun kepada masyarakat,” jelasnya.
Biaya yang mungkin timbul biasanya hanya terkait dengan denda tilang (jika terjadi pelanggaran lalu lintas) atau biaya dereck (penderekan) dari lokasi kejadian ke tempat penyimpanan, yang biasanya dikelola oleh pihak ketiga. Namun, biaya penitipan atau penyimpanan kendaraan di fasilitas milik Polri itu sendiri adalah nol rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika ada oknum yang mencoba memungut biaya tidak resmi (pungli) dalam proses pengambilan kendaraan kecelakaan. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan surat keterangan dari penyidik sebagai bukti kepemilikan dan penyelesaian proses hukum.
Penjelasan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat yang menghadapi musibah kecelakaan.