Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik Bantuan Hukum

Pertanyaan Publik: Ambil Kendaraan Bekas Kecelakaan Harus Bayar? Ini Penjelasan Polisi

by bantuan
14 Oktober 2025
in Bantuan Hukum
129 4
0
Pertanyaan Publik: Ambil Kendaraan Bekas Kecelakaan Harus Bayar? Ini Penjelasan Polisi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Pertanyaan mengenai prosedur pengambilan kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan dan telah diamankan oleh pihak kepolisian seringkali menimbulkan kebingungan dan spekulasi di masyarakat. Secara spesifik, publik sering bertanya: apakah pemilik kendaraan diwajibkan membayar biaya tertentu untuk mengambil kembali kendaraannya?

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi tegas untuk menghilangkan keraguan.

 

Polisi Tegaskan Prosedur Pengambilan Kendaraan Kecelakaan

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan tidak dipungut biaya saat mengambil kendaraannya yang telah diamankan di kantor polisi atau tempat penyimpanan barang bukti.

“Kami tegaskan, pengambilan kendaraan pascakecelakaan di kantor polisi atau tempat penyimpanan barang bukti adalah gratis. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun kepada masyarakat,” jelasnya.

Biaya yang mungkin timbul biasanya hanya terkait dengan denda tilang (jika terjadi pelanggaran lalu lintas) atau biaya dereck (penderekan) dari lokasi kejadian ke tempat penyimpanan, yang biasanya dikelola oleh pihak ketiga. Namun, biaya penitipan atau penyimpanan kendaraan di fasilitas milik Polri itu sendiri adalah nol rupiah.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika ada oknum yang mencoba memungut biaya tidak resmi (pungli) dalam proses pengambilan kendaraan kecelakaan. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan surat keterangan dari penyidik sebagai bukti kepemilikan dan penyelesaian proses hukum.

Penjelasan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat yang menghadapi musibah kecelakaan.

Berita Terkait

Gubernur Pramono Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Wilayahnya

Gubernur Pramono Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Wilayahnya

14 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Dinilai Gagal Awasi Eksekusi Terpidana oleh Kejaksaan

Komisi Kejaksaan Dinilai Gagal Awasi Eksekusi Terpidana oleh Kejaksaan

14 Oktober 2025
Status Rahasia Dokumen TWK KPK Dipertanyakan Publik

Status Rahasia Dokumen TWK KPK Dipertanyakan Publik

14 Oktober 2025
ICJR Ingatkan Pentingnya Pembayaran Restitusi Korban Kasus Ponpes Al Khoziny

ICJR Ingatkan Pentingnya Pembayaran Restitusi Korban Kasus Ponpes Al Khoziny

14 Oktober 2025
Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

26 September 2025
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

KUDETA MADAGASKAR & KRITIK MAHFUD MD TERHADAP ISU BLBI

KUDETA MADAGASKAR & KRITIK MAHFUD MD TERHADAP ISU BLBI

15 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In