Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Polda Banten Tangkap AN, Pelaku Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Daring

by bantuan
9 Desember 2025
in Pembunuhan
130 3
0
Polda Banten Tangkap AN, Pelaku Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Daring
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (29) atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap sopir transportasi daring berinisial MS (23). Motif pelaku murni adalah kriminal ekonomi untuk menguasai mobil dan barang-barang korban.

Kronologi dan Modus Operandi

  • Perencanaan: Kasus ini dinilai telah direncanakan oleh pelaku dua hari sebelum kejadian.

  • Modus: Pelaku memesan jasa korban menggunakan akun palsu. Ia sudah mempersiapkan alat berupa kawat yang dililit lakban dan disimpan dalam paper bag untuk mencekik korban.

  • Eksekusi: Korban dieksekusi saat mobil berhenti di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Pelaku mencekik korban hingga tewas.

  • Pembuangan Jasad: Setelah korban meninggal, pelaku memindahkan jasad MS ke kursi penumpang dan membuangnya di daerah Pabuaran, di bawah jembatan Cimake, Serang. Jasad korban ditemukan pada Minggu (30/11).

  • Barang Bukti: Pelaku melarikan diri membawa mobil Toyota Calya milik korban serta barang-barang pribadi korban.

Penangkapan dan Jeratan Hukum

  • Penangkapan: AN ditangkap pada Sabtu (6/12) di Kota Serang bersama barang bukti, termasuk mobil korban, ponsel, dompet, pakaian, serta kawat dan cable ties yang digunakan sebagai alat kejahatan.

  • Hasil Autopsi: Korban meninggal akibat jeratan kuat pada leher dan benturan benda tumpul di bagian kepala.

  • Pasal dan Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau para pengemudi taksi online untuk selalu waspada, terutama saat menerima pesanan yang mencurigakan di malam hari, dan selalu mengaktifkan fitur keamanan aplikasi.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In