SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (29) atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap sopir transportasi daring berinisial MS (23). Motif pelaku murni adalah kriminal ekonomi untuk menguasai mobil dan barang-barang korban.
Kronologi dan Modus Operandi
-
Perencanaan: Kasus ini dinilai telah direncanakan oleh pelaku dua hari sebelum kejadian.
-
Modus: Pelaku memesan jasa korban menggunakan akun palsu. Ia sudah mempersiapkan alat berupa kawat yang dililit lakban dan disimpan dalam paper bag untuk mencekik korban.
-
Eksekusi: Korban dieksekusi saat mobil berhenti di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Pelaku mencekik korban hingga tewas.
-
Pembuangan Jasad: Setelah korban meninggal, pelaku memindahkan jasad MS ke kursi penumpang dan membuangnya di daerah Pabuaran, di bawah jembatan Cimake, Serang. Jasad korban ditemukan pada Minggu (30/11).
-
Barang Bukti: Pelaku melarikan diri membawa mobil Toyota Calya milik korban serta barang-barang pribadi korban.
Penangkapan dan Jeratan Hukum
-
Penangkapan: AN ditangkap pada Sabtu (6/12) di Kota Serang bersama barang bukti, termasuk mobil korban, ponsel, dompet, pakaian, serta kawat dan cable ties yang digunakan sebagai alat kejahatan.
-
Hasil Autopsi: Korban meninggal akibat jeratan kuat pada leher dan benturan benda tumpul di bagian kepala.
-
Pasal dan Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau para pengemudi taksi online untuk selalu waspada, terutama saat menerima pesanan yang mencurigakan di malam hari, dan selalu mengaktifkan fitur keamanan aplikasi.








