Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Polda Banten Tangkap AN, Pelaku Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Daring

by bantuan
9 Desember 2025
in Pembunuhan
130 3
0
Polda Banten Tangkap AN, Pelaku Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Daring
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (29) atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap sopir transportasi daring berinisial MS (23). Motif pelaku murni adalah kriminal ekonomi untuk menguasai mobil dan barang-barang korban.

Kronologi dan Modus Operandi

  • Perencanaan: Kasus ini dinilai telah direncanakan oleh pelaku dua hari sebelum kejadian.

  • Modus: Pelaku memesan jasa korban menggunakan akun palsu. Ia sudah mempersiapkan alat berupa kawat yang dililit lakban dan disimpan dalam paper bag untuk mencekik korban.

  • Eksekusi: Korban dieksekusi saat mobil berhenti di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Pelaku mencekik korban hingga tewas.

  • Pembuangan Jasad: Setelah korban meninggal, pelaku memindahkan jasad MS ke kursi penumpang dan membuangnya di daerah Pabuaran, di bawah jembatan Cimake, Serang. Jasad korban ditemukan pada Minggu (30/11).

  • Barang Bukti: Pelaku melarikan diri membawa mobil Toyota Calya milik korban serta barang-barang pribadi korban.

Penangkapan dan Jeratan Hukum

  • Penangkapan: AN ditangkap pada Sabtu (6/12) di Kota Serang bersama barang bukti, termasuk mobil korban, ponsel, dompet, pakaian, serta kawat dan cable ties yang digunakan sebagai alat kejahatan.

  • Hasil Autopsi: Korban meninggal akibat jeratan kuat pada leher dan benturan benda tumpul di bagian kepala.

  • Pasal dan Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau para pengemudi taksi online untuk selalu waspada, terutama saat menerima pesanan yang mencurigakan di malam hari, dan selalu mengaktifkan fitur keamanan aplikasi.

Berita Terkait

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

20 Januari 2026
23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

20 Januari 2026
Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

20 Januari 2026
Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

20 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In