Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

by bantuan
9 Desember 2025
in Pembunuhan
129 4
0
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring berinisial MS (23), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang ditangkap adalah AN (29).

Kronologi Kejahatan

  • Motif: Pelaku AN ingin menguasai kendaraan roda empat (mobil) untuk operasional sehari-hari. Motifnya murni kriminal ekonomi.

  • Perencanaan: Kejahatan ini sudah direncanakan AN sejak dua hari sebelum kejadian.

  • Modus: Pada Minggu (30/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Citra Raya Tangerang, pelaku memesan layanan sopir online menggunakan akun palsu bernama “DEDE” dengan tujuan diantar ke depan kampus UIN Serang.

  • Eksekusi: Setibanya di depan UIN, setelah korban MS berhenti dan menarik rem tangan, pelaku segera mengalungkan kawat yang dililit lakban (yang telah dipersiapkan dalam paper bag) ke leher korban dan menariknya dengan keras selama sekitar 1 menit hingga korban tidak sadarkan diri.

  • Pembuangan Jasad: Pelaku memastikan korban tewas dengan mengikat lehernya menggunakan cable ties, kemudian memindahkan jasad korban ke kursi depan sebelah kiri. Pelaku lalu menyetir mobil Toyota Calya milik korban menuju daerah Pabuaran, Serang, dan membuang jasad MS di bawah Jembatan Cimake. Pelaku kemudian kabur membawa mobil dan barang-barang korban.

Penangkapan dan Jeratan Hukum

  • Penemuan Korban: Jasad MS ditemukan pada Minggu (30/11) pukul 10.00 WIB. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah jeratan tali pada leher dan pukulan benda tumpul di kepala belakang.

  • Penangkapan: Pelaku AN ditangkap pada Sabtu (6/12) di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang.

  • Barang Bukti: Polisi mengamankan mobil Toyota Calya korban, ponsel, dompet, serta kawat dan kabel ties yang digunakan pelaku.

  • Pasal: Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau seluruh pengemudi taksi daring untuk selalu waspada, selektif dalam menerima penumpang, terutama pada malam hari, guna menghindari potensi kejahatan.

Berita Terkait

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

20 Januari 2026
23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

20 Januari 2026
Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

20 Januari 2026
Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

20 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In